Ini Nasib Peneliti LBME Menurut Eks Kepala Eijkman Setelah Dilebur dengan BRIN?

Senin, 03 Januari 2022 | 10:12 WIB
Ini Nasib Peneliti LBME Menurut Eks Kepala Eijkman Setelah Dilebur dengan BRIN?
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) Profesor Amin Subandrio. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membantah adanya kabar peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) diberhentikan pasca pengelolaannya diambil alih BRIN.

Setelah peleburan, BRIN memberikan opsi kepada peneliti sesuai dengan status masing-masing.

"Informasi itu tidak benar," kata Laksana kepada Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Laksana menjelaskan, selama ini LBME bukan lembaga resmi pemerintah. Lembaga tersebut hanya berstatuts unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebelum dilebur Kemendikbud.

Dengan kondisi itu, para periset yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di LBME tidak bisa diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus sebagai tenaga administrasi.

Kemudian, peleburan LBME pun dilakukan usai adanya integrasi antara Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021. Karena itu, status LBME pun dilembagakan menjadi unit kerja resmi yang dinamakan Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.

Unit kerja itu terletak di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

"Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya," ujarnya.

Akan tetapi, Laksana menuturkan kalau Lembaga Eijkman banyak merekrut tenaga honorer tetapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Laksana menyebut kalau BRIN memberikan opsi sesuai status masing-masing.

Baca Juga: BRIN Lebur Lembaga Eijkman, Legislator: Mirip Peralihan Status Pegawai KPK

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI