Suara.com - Sekolah tatap muka 2022 masih tetap dibatasi sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 yang masih belum terkonfirmasi secara positif bahwa keadaan sudah membaik secara total. Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri terbaru memberlakukan aturan sekolah tatap muka 2022.
Di dalam surat keputusan bersama itu tercantum panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dilaksanakan mulai Januari 2022. Berikut rincian aturan sekolah tatap muka 2022.
1. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah Level 1 dan 2 terdampak covid-19
Terdapat tiga opsi, antara lain:
Baca Juga: 13 Rekomendasi Terbaru IDAI Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
a) Sekolah setiap hari bisa dilaksanakan pada suatu daerah yang memiliki minimal 80% pendidik dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten atau kota sudah divaksinasi dosis 2. Durasi belajar di sekolah setiap hari paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
b) Sekolah dilaksanakan setiap hari tapi dengan bergantian tipe I dapat dilakukan pada suatu daerah yang memiliki 50-80% tenaga pendidik dan 40-50% warga masyarakat lansianya telah divaksinasi dosis 2. Jumlah peserta didik bisa mencapai 50% dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar dapat dilakukan paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
c) Sekolah setiap hari bergantian tipe II dapat dilakukan jika vaksinasi dosis 2 sudah dilakukan pada tenaga pendidik kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Siswa dapat bersekolah bergantian setiap hari, dengan jumlah peserta didik mencapai 50% dari kapasitas ruang kelas, dan durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level 3 terdampak covid-19
Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level tiga dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Karimun Dimulai Besok
a) Dilaksanakan tatap muka setiap hari bergantian:
- Boleh dilakukan jika minimal 40% pendidik dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Jumlah peserta didik yang masuk setiap hari hanya 50% dari jumlah total atau kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar maksimal hanya 4 jam pelajaran setiap hari
b) PJJ (Pembelajaran jarak jauh)
Opsi kedua ini harus dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik di suatu sekolah kurang dari 40% dan warga masyarakat lansia di sekitarnya kurang dari 10%.
3. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level 4 terdampak covid-19
Jika suatu daerah dinyatakan masuk sebagai daerah level 4 terdampak covid-19 maka sekolah tatap muka tidak dapat dilaksanakan secara langsung.
Pembelajaran harus dilakukan secara online atau dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Demikian aturan sekolah tatap muka 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.
Kontributor : Mutaya Saroh