WNI Pelaku Perjalanan Dari Negara Konfirmasi Omicron Wajib Karantina 14 Hari

Minggu, 02 Januari 2022 | 16:18 WIB
WNI Pelaku Perjalanan Dari Negara Konfirmasi Omicron Wajib Karantina 14 Hari
Ilustrasi--WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 14 hari. [Suara.com/ Stephanus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelahmelaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI