a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelahmelaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.