Suara.com - Warga Negara Indonesia atau WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 14 hari. Ketentuan tersebut berlaku bagi WNI yang baru saja pulang ke tanah air dari negara yang mengkonfirmasi adanya Covid-19 varian Omicron.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau Entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB sekaligus Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 1 Januari 2022.
"Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria; pertama, telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron. Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron. KKetiga, jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus," begitu bunyi ketentuannya seperti dikutip Suara.com, Minggu (2/1/2022).
Sementara, WNI pelaku perjalanan dari luar negeri dari negara yang tidak mengonfirmasi adanya varian Omicron hanya diwajibkan melaksanakan karantina selama 10 hari.
"Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua angka 1," tulisnya.
WNI pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut nantinya diwajibkan melaksanakan karantina di tempat akomodasi terpusat yang telah disiapkan. Mereka akan mendapat pelayanan berupa penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Berikut rinciannya lokasi karantina terpusat yang telah disiapkan:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama.
Baca Juga: Isran Noor Khawatir Soal Omicron: Tetap Waspada
Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang.