Fadli Zon melanjutkan, yang Ketiga soal supremasi hukum. Secara konstitusional menekankan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Namun dalam praktiknya bukan lagi prinsip rule of law (supremasi hukum), melainkan rule by law atau supremasi pembuat hukum.
Hukum, kata Fadli Zon, disusun tidak untuk melayani masyarakat dan menegakkan keadilan, namun bisa dibuat untuk melayani kepentingan kekuasaan atau segelintir orang.
Dan yang terakhir, lanjut Fadli Zon, kondisi pemberantasn korupsi di Indonesia yang mengkhawatirkan.
"Kebebasan sipil tak boleh mati. Jangan sampai demokrasi yang sejak lama diperjuangkan, kembali dibajak oligarki," pungkas Fadli Zon.