Sampaikan Kritik untuk Pemerintahan Jokowi Selama 2021, Fadli Zon Soroti UU ITE

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 15:56 WIB
Sampaikan Kritik untuk Pemerintahan Jokowi Selama 2021, Fadli Zon Soroti UU ITE
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon dikenal kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah. Ia bahkan sempat mendapat teguran dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto akibat salah satu kritikan yang dialamatkan pada Presiden Jokowi.

Meskipun begitu, hal tersebut tak membuat Fadli berhenti mengkritik pemerintah.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Fadli Zon memberikan catatan sepanjang tahun 2021 dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Pertama, terberangusnya kebebasan sipil. Sepanjang tahun 2021, kita mencatat ada sejumlah peristiwa menonjol terkait dengan persoalan ini," kata Fadli Zon di Jakarta, Jumat (31/12).

Baca Juga: Lagi-lagi Ketahuan, Dua Pegawai Bapenda Bontang Positif Narkoba, Penggunaan Sudah Bertahun

Fadli juga mengulas peristiwa pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat usai mengkritik Presiden Jokowi di media sosial.

Belum lagi kasus kriminalisasi seniman mural yang berani mengkritik presiden dan pemerintah.

"Apalagi, angka kriminalisasi terhadap warga negara, jurnalis dan aktivis dengan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE juga terus meluas," ucapnya.

Lalu yang kedua, lanjut Fadli Zon, pelanggaran prinsip-prinsip dasar demokrasi secara terbuka.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kanan) mengunjungi korban bencana Gunung Semeru di posko pengungsian Desa Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Seno
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) ANTARA FOTO/Seno

Hal ini terlihat pada bergulirnya wacana tiga periode jabatan kepresidenan, serta semakin kuatnya koalisi politik di parlemen.

Baca Juga: 6 Tips Menyampaikan Kritik kepada Teman, Jangan Bikin Tersinggung

"Secara umum, masyarakat menilai fungsi kontrol parlemen semakin berkurang," jelas anggota DPR ini.

Fadli Zon melanjutkan, yang Ketiga soal supremasi hukum. Secara konstitusional menekankan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

Namun dalam praktiknya bukan lagi prinsip rule of law (supremasi hukum), melainkan rule by law atau supremasi pembuat hukum.

Hukum, kata Fadli Zon, disusun tidak untuk melayani masyarakat dan menegakkan keadilan, namun bisa dibuat untuk melayani kepentingan kekuasaan atau segelintir orang.

Dan yang terakhir, lanjut Fadli Zon, kondisi pemberantasn korupsi di Indonesia yang mengkhawatirkan.

"Kebebasan sipil tak boleh mati. Jangan sampai demokrasi yang sejak lama diperjuangkan, kembali dibajak oligarki," pungkas Fadli Zon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI