Kediaman Habib Bahar Didatangi Danrem, Kuasa Hukum Sebut Wewenang Polri Bukan TNI

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 14:22 WIB
Kediaman Habib Bahar Didatangi Danrem, Kuasa Hukum Sebut Wewenang Polri Bukan TNI
Habib Bahar bin Smith
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian seorang perwira tinggi TNI mendatangi Habib Bahar bin Smith di kediamannya ternyata berbuntut panjang.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyoroti kedatangan Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat.  

Dia mengaku pihaknya keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang seperti menunjukkan kekuasaan kepada kliennya.

"Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (1/1/2022). 

Baca Juga: Telisik Kasus Bahar Smith Polisi Periksa 50 Saksi, Siapa Saja Orangnya?

Bahkan, Brigjen Achmad juga mengancam Habib Bahar dan akan menjemputnya apabila tidak memenuhi panggilan kepolisian. 

"Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar," ungkapnya.

Aziz Yanuar (Suara.com/Bagaskara)
Aziz Yanuar (Suara.com/Bagaskara)

Dia lantas menyebut tindakan itu adalah sebuah kekeliruan yang sebenarnya bukan tugas TNI. Justru yang berwenang menjemput Habib Bahar dalam perkara yang diusut Polda Jabar ialah penyidik polisi.

"Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Danrem Minta Ceramah Habib Bahar Tidak Provokatif, Kalau Terulang Bakal Dibubarkan

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI