Kasus Penganiayaan Sopir GrabCar Ke Penumpang Wanita Di Tambora Berakhir Damai

Minggu, 02 Januari 2022 | 13:33 WIB
Kasus Penganiayaan Sopir GrabCar Ke Penumpang Wanita Di Tambora Berakhir Damai
Kasus penganiayaan sopir GrabCar ke penumpang perempuan di Tambora berakhir damai. (foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan sopir taksi online GrabCar GF (47) terhadap penumpang wanita berinisial NT (25) berujung damai. Kasus ini sempat viral di media sosial usai korban bercerita lewat akun Instagram.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Mochamad Taufik Iksan mengatakan, GF dan NT sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Sementara perkembangannya kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).

Kendati telah bersepakat damai, penyidik hingga kini belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Taufik mengklaim baru mengetahui bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Baca Juga: Aniaya Penumpang Wanita Gara-gara Muntah, Sopir GrabCar Terancam 2 Tahun Penjara

"Iya nanti belum ada kabar tentang itu (SP3). Cuman updatenya baru pelenyesaian itu secara kekeluargaan," katanya.

NT sebelumnya mengaku telah dilecehkan hingga dipukul oleh sopir GrabCar hingga kisahnya ini viral di media sosial. Pemicu daripada peristiwa ini diduga karena korban muntah.

Pengakuan ini dibagikan oleh korban lewat akun Instagram @noviatambrani. Dia mengunggah foto luka pada pelipisnya, hingga foto terduga pelaku berinisial GJ.

Dalam keterangannya, peristiwa ini disebut terjadi pada Jumat (24/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban dan saudaranya menggunakan jasa taksi online GrabCar. Dalam perjalanan, korban sempat meminta sopir berhenti ke tepian jalan karena mual dan ingin muntah.

Namun, kata NT, sopir tersebut acuh. Sampai akhirnya dia membuka jendela mobil dan memuntahkannya keluar.

Baca Juga: Bantah Melecehkan Penumpangnya, Ini Kronologis Versi Sopir GrabCar

"Sama sekali nggak kena bagian dalam mobil," tuturnya seperti dikutip suara.com, Jumat (24/12).

Setelah kejadian itu, sepanjang jalan sopir sekaligus terduga pelaku itu ngedumel kepada korban. Karena merasa bersalah, korban pun telah menyampaikan kepada sopir tersebut akan bertanggungjawab dengan memberikan uang untuk mencuci mobil.

Setiba di tujuan, korban sesuai janjinya memberikan uang tips Rp 100 ribu kepada pelaku. Namun, yang bersangkutan justru meminta lebih, yakni sebesar Rp 300 ribu.

"Terus dia turun dari mobil dan langsung pegang-pegang cici gua sambil mengancam akan bawa teman-temannya dan keroyok kita," tuturnya.

Tak cuma itu, NT mengaku sopir tersebut juga melakukan pelecehan terhadapnya. Pria berinisial GJ itu disebut merangkul, memeluk, dan memegang dagu hingga terkena payudaranya.

"Gua tepis dong tangan dia, langsung lah gua ditampar sama tuh sopir," ungkapnya.

NT dan saudaranya pun tak terima. Mereka selanjutnya melakukan perlawanan, namun justru terduga pelaku kembali melakukan penganiayaan.

"Tuh sopir malah langsung tendang gua di bagian perut," katanya.

Atas kejadian itu, NT melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dia meminta kasus ini diusut secara tuntas.

"Sebenarnya lukanya nggak seberapa, cuma efek dari traumanya itu tiba-tiba saya dilecehkan dipegang payudara, ditendang, digampar. Kok ada orang seperti itu," imbuh NT.

Tak lama setelah kejadian, GJ ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia ditangkap di Mal Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat.

Zulpan ketika itu menyebut, GF ditangkap pada Jumat (24/12).

"GJ ditangkap Jumat (24/12)," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Akibat peristiwa ini, penyidik resmi menetapkan GF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap GF dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti. Salah satunya merupakan hasil visum korban.

"Ditambah lagi dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI