Untuk opsi yang diberikan kepada periset non ASN dan bukan S3 ialah melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
Jika tidak tertarik untuk melanjutkan studi, dia dihadapkan pada opsi bisa melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong.
Opsi tersebut kemudian membuat Edison sempat bingung. Lantaran dengan aturan tersebut, periset tidak diperkenankan untuk melakukan penelitian.
"Anehnya, policy sekarang sepertinya belum mengizinkan peneliti non-S3 untuk melakukan penelitian," tutur pria berusia 29 tahun itu.
Lebih jauh, Edison mengaku masih belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Untuk saat ini, ia masih diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan meski belum tahu kapan akan dihentikan.
"Saat ini masih dibolehkan datang untuk beresin pekerjaan yang ada. Belum tahu dibolehin sampai kapan."
Kepala BRIN Bantah Ada Pemberhentian
Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah adanya kabar peneliti LBME diberhentikan pascapengelolaannya diambil alih BRIN. Pascapeleburan, BRIN memberikan opsi kepada peneliti sesuai dengan status masing-masing.
"Informasi itu tidak benar," kata Laksana kepada Suara.com, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Dampak Peleburan BPPT ke BRIN, Puluhan Awak Kapal Riset Baruna Jaya Di-PHK Tanpa Pesangon
Laksana menjelaskan, selama ini LBME bukan lembaga resmi pemerintah. Lembaga tersebut hanya berstatuts unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebelum dilebur Kemendikbud.