Serta, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.
Dalam perkara kasus korupsi yang turut menjadi perhatian publik di PT Jiwa Sraya dan PT Asabri, pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka hingga ada yang sudah divonis pengadilan.
Untuk kasus korupsi PT Jiwasraya, di antaranya pelaku yang dijerat sudah divonis seumur Hidup. Kemudian Korupsi PT. Asabri, ada satu terdakwa yang kini sudah dibacakan tuntutan dengan hukuman mati oleh Jaksa Kejagung.
Untuk korupsi PT Jiwasraya negara telah dirugikan mencapai Rp16.8 triliun. Sedangkan, kasus korupsi PT. Asabri, negara dirugikan mencapai Rp 22,78 Triliun.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara soal dugaan mega korupsi di dua perusahaan plat merah. Erick pun mengaku tak gentar dalam membongkar kasus korupsi di dua perusahaan itu yakni PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
Menurut Erick Thohir, dirinya juga kerap mendapatkan ancaman dalam menyelesaikan kasus PT Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut.
"Saya tidak pernah gentar membongkar kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI. Saya ingin korupsi dihentikan,” ujarnya.