Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Terbaru, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Sabtu, 01 Januari 2022 | 12:09 WIB
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Terbaru, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
syarat dan cara daftar KIP Kuliah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah, simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah berikut ini.

Perlu diketahui, bahwa skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kini telah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KIP Kuliah?

Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi sebuah kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka. Itu artinya, calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan, serta memilih daerah mana yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah. Berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah.

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah bentuk dari program pendidikan Pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut telah tertuang di dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Syarat Penerima KIP Kuliah

Dalam kebijakan KIP Kuliah, para calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.

Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, maka mereka akan digratiskan mulai dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.

Tetapi perlu dipahami, bahwa keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria berikut ini, seperti dilansir dari kemendikbud.go.id:

Baca Juga: Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus

  1. Harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
  5. Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
  6. Apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Kondisi tidak mampu secara ekonomi yang dimaksud, harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI