Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, Polri Bentuk Organisasi Khusus

Jum'at, 31 Desember 2021 | 21:59 WIB
Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, Polri Bentuk Organisasi Khusus
Kapolri, Jenderal Pol Listyo S Prabowo. [ANTARA/HO-Divisi Humas Kepolisian Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri bakal membentuk organisasi khusus terkait perwmpuan dan anak. Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, organisasi khusus itu nantinya bakal memberikan pelayanan khusus terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Bukan cuma berkaitan dengan kekerasan, organisasi khusus itu akan melayani segala perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.

Kekinian, Listyo berujar Polri tengah bersiap membentuk organisasi yang dimaksud. 

"Ke depan satu organisasi khusus yang kemudian bisa memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap korban-korban yang akan melapor. Khususnya terkait dengan masalah kekerasan perempuan dan anak," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Sebanyak 2.563 Personel TNI-Polri Riau Berjaga di Malam Tahun Baru 2022

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)

Adapun rencana pembentukan organisasi khusus pelayanan perempuan dan anak karena Polri menilai adanya kebutuhan. Listyo berujar pembentukan organisasi khusus juga mengikuti tantangan zaman yang ada di masyarakat.

Apalagi diketahui belakangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai terungkap.

"Tentunya akan ada penambahan-penambahan yang tentunya akan kami sampaikan terkait dengan tantangan tugas menghadapi meningkatnya potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Listyo.

Sementara itu terkait keberadaan Sub Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Bareskrim Polri, Listyo mengatakan Subdit PPA akan dikembangkan menjadi direktorat. Dengan begitu diharapkan pelayanan dan kinerja dapat lebih maksimal.

Baca Juga: Tangani 189 Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT, YLBHI: Proses Hukum Tak Berpihak ke Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI