Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Militer TNI AU Tetapkan Sersan S Tersangka

Jum'at, 31 Desember 2021 | 21:53 WIB
Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Militer TNI AU Tetapkan Sersan S Tersangka
Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan melalui Tanjungpinang dari Malaysia, Kamis (8/4/2021). (Foto: Dok.Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TNI Angkatan Udara resmi menahan satu prajurit, yakni Sersan Kepala S. Dia diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kepala S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan Pomau menyusul adanya pendalaman yang telah dilakukan atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Indan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: PMI Keluhkan Sampah dan Air Bersih di Lokasi Karantina Batam, Rudi: Tanggungjawab Pemprov

Sersan Kepala S kata Indan, terlibat sebagai penyedia jasa transportasi darat. Ia akan menyampaikan informasi lanjut disamping pendalaman terus dilakukan oleh Pomau.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," ujarnya.

Untuk kasus itu, Sersan Kepala S disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Mulanya, dugaan keterlibatan prajurit TNI AU itu diungkapkan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Benny mengungkapkan dugaan itu muncul kepada oknum TNI AL dan TNI AU yang membantu PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca Juga: Sempat Diamankan TNI AU di Jogja, Pria Diduga Suporter Dilepaskan Polisi karena Hal Ini

"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU, yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny saat konferensi pers secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Untuk melanjutkan hasil temuan investigasi tersebut, Benny berencana akan menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membahasnya.

"Kami tentu gunakan kata dugaan karena kami akan serahkan masalah ini kepada pimpinan dari instansi masing-masing. Saya akan coba nanti bertemu Panglima TNI," kata Benny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI