PAN Usul WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Dikarantina 3 Hari Saja, Ini Alasannya

Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:21 WIB
PAN Usul WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Dikarantina 3 Hari Saja, Ini Alasannya
Ketua DPP PAN Saleh Daulay di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karantina untuk para warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri disarankan hanya dilakukan selama 3 hari di tempat yang sudah dipersiapkan pemerintah. Nantinya untuk sisa waktu karantina dilanjutkan di rumah masing-masing warga dengan catatan benar-benar tak boleh keluar rumah.

Hal itu diusulkan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay sekaligus untuk menanggapi sebaran atau transmisi lokal covid-19 varian Omicron.

Saleh mengatakan, penjaringan di pintu-pintu masuk warga yang baru pulang dari luar negeri harus betul-betul diperketat. Menurutnya, skrining harus dilakukan dengan sistem berlapis.

"Nanti kalau mereka (WNI) masuk ternyata mereka negatif kita usul karantinanya jangan sampai 14 hari jangan sampai 10 hari. Kita usul 3-4 hari," kata Saleh seperti dilihat dari chanel youtube PAN TV, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Penyebaran Varian Omicron Bikin Penerbangan di Kanada Terganggu

Saleh menambahkan, usai mereka jalani karantina selama 3 hari, WNI yang sudah dinyatakan negatif harus jalani lagi karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Bukan untuk bebas, tapi dia melanjutkan karantinannya dengan isolasi di rumah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah jadi kalau dia sudah karantina 3 hari nanti dia di runah karantina 7 hari di rumah lagi," tuturnya.

Selama menjalani karantina di rumah nantinya Satgas hingga Babinsa dan Babinkamtibnas diminta untuk melakukan pengawasan agar warga betul-betul jalani karantina mandiri. Jika terbukti melanggar karantina akan dipindahkan ke Hotel dan diminta untuk membayar.

"Jadi semunya orang yang ke luar negeri datanya ada. Jadi di cek. Kalau orang itu keluar pada masa isolasi mandiri itu nanti di ambil oleh satgas dibawa ke Hotel suruh bayar kalau perlu 20 hari dia sebagai bagian dari pada apa namanya hukuman," tandasnya.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Seberapa Menular dan Mematikannya Varian Omicron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI