Selama 2021, Pemprov DKI Raup Rp2,3 Miliar dari Sanksi Denda Pelanggar Prokes

Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:07 WIB
Selama 2021, Pemprov DKI Raup Rp2,3 Miliar dari Sanksi Denda Pelanggar Prokes
Petugas Satpol PP menggelar razia masker dalam rangka pengawasan PSBB ketat di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta mencatat masih melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahun 2021. Hingga akhir tahun, Satpol PP telah mengumpulkan Rp2,3 miliar dari sanksi denda.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi denda itu didapatkan dari 839.355 pelanggar selama 1 Januari sampai 30 Desember 2021.

"Selama 1 Januari - 30 Desember 2021 total 839.355 pelanggar prokes dengan total denda Rp 2.306.073.000," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Rinciannya, untuk hasil denda operasi tertib masker (Tibmask), Satpol PP DKI menerima uang senilai Rp 1.400.373.000 atau Rp 1,4 miliar dari 10.464 pelanggar. Sementara dari tempat usaha makan dan minum, total denda dari pelanggar prokes sebesar Rp 595.200.000 dari 90 tempat.

Baca Juga: Langgar Prokes, Kantor Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Di Bintaro Raya Kena Segel

Dari pelanggar di sektor perkantoran, Satpol PP mendapatkan uang denda sebesar Rp 29 juta dari 11 perkantoran yang tersebar di ibu kota Jakarta.

Untuk tempat usaha lainnya ada sebanyak 64 lokasi pelanggar prokes yang disanksi denda, dengan total sebesar Rp 281.500.000.

Uang denda hasil penindakan ini langsung dimasukan ke kas daerah. Para pelanggar juga membayarnya melalui transfer ke Bank DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI