Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengaku kesulitan membuktikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Terhitung sejak awal September 2021 kasus ini bergulir, hingga sekarang belum ada tersangka dari lima orang terduga pelaku yang dilaporkan MS.
“Kami mendapatkan hambatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, kepolisian kesulitan mendapatkan alat bukti untuk menjerat kelima terduga pelaku, mengingat dugaan pelecehan seksual yang dialami MS terjadi pada 2015.
Baca Juga: Selama 2001, Polres Jakarta Pusat Tangani 1.009 Kasus Kriminal, 828 Perkara Diselesaikan
“Kemudian hambatan kami, yang kami sampaikan TKP yang jauh berubah, karena selisih 6 tahun. Baru kami ada kasus tersebut,” kata Hengki.
Lalu, polisi juga kesulitan mendapatkan saksi yang secara akurat membenarkan peristiwa ini terjadi.
“Dan saksi yang diajukan adalah saksi yang dikenal dengan istilah testimonium de auditu, saksi katanya-katanya,” jelas Hengki.
Dia mengatakan, kepolisian tidak dapat sembarangan untuk menetapkan tersangka. Setidaknya harus memenuhi dua alat bukti.
“Karena apabila ingin mempersangkakan orang, sementara alat buktinya tidak ada, kami akan salah nantinya. Alat buktinya apa, minimal dua alat bukti, yang cukup, keterangan saksi dan alat bukti yang lain,” kata Hengki.
Baca Juga: Nestapa MS Korban Pelecehan di KPI, Istrinya Ikut Depresi hingga Keguguran
Kendati demikian, Hengki mengklaim akan berusaha mengungkap kasus ini, jika benar terjadi. Termasuk dengan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah mengeluarkan rekomendasi.
“Tapi kami akan berusaha keras termasuk akan berkoordinasi dengan Komnas HAM,” kata Hengki.
Dalam perkara ini ada terdapat lima orang rekannya yang dilaporkan MS ke kepolisian, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Kelimanya merupakan terduga pelaku yang melecehkan MS secara seksual dan memperundungnya.