Pejalan Kaki dan Pesepeda Dilarang Melintas di 11 Kawasan Crowd Free Night Jakarta

Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:21 WIB
Pejalan Kaki dan Pesepeda Dilarang Melintas di 11 Kawasan Crowd Free Night Jakarta
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya berjaga di pos crowd free night di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. [Instagram@tmcpoldametro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night di malam tahun baru 2022 nanti. Kebijakan ini dimulai sejak pukul 22.00-04.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan saat kebijakan crowd free night mulai diterapkan semua kendaraan dilarang melintas. Bukan hanya itu, pejalan kaki hingga pesepeda pun turut dilarang.

"Itu sebabnya namanya crowd free night bukan car free night karena pejalan kaki dan pesepeda enggak boleh melintas juga," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pihaknya akan menerjunkan 1.730 personel gabungan di 11 kawasan yang menerapkankebijakancrowdfreenight. Personel gabungan ini berasal dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Detik-detik Cassandra Angelie Digerebek di Hotel dalam Keadaan Tanpa Busana

"Kesiapan pengamanan dengan dihadiri 1.730 personel gabungan baik dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Satpol PP, Dishub, Kesehatan, dan Damkar," bebernya.

Berikut 11 kawasan yang menerapkan kebijakan crowd free night:

  1. Jalan Asia Afrika
  2. Jalan Gunawarman - Jalan Senopati - SCBD
  3. Mahakam - Bulungan - Barito 1
  4. Thamrin - Sudirman
  5. Kota Tua
  6. Seputaran Monas
  7. Kemayoran
  8. Pantai Indah Kapuk 2
  9. Kemang
  10. Banjir Kanal Timur (BKT)
  11. Kawasan Danau Sunter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI