Selama 2001, Polres Jakarta Pusat Tangani 1.009 Kasus Kriminal, 828 Perkara Diselesaikan

Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:39 WIB
Selama 2001, Polres Jakarta Pusat Tangani 1.009 Kasus Kriminal, 828 Perkara Diselesaikan
Ilustrasi kasus kriminal. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama 2021, Polres Metro Jakarta Pusat menangani 1.009 kasus kriminal dan 828 perkara di antaranya dapat diselesaikan.

Beberapa di antara kasus menonjol yang disebutkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jumat (31/12/2021), yaitu penyerobotan tanah di Kemayoran.

“Kami ungkap mulai dari pembiayaan yang termasuk penasihat hukumnya,” kata Hengki.

Kasus mafia tabung oksigen, penyebaran berita bohong, aplikasi pinjaman online ilegal, hingga kasus pembegalan karyawati Basarnas.

Baca Juga: Bandar Narkoba Yang Tabrak Polisi Ditangkap, Kapolres: Kita Amankan di Daerah Jawa Tengah

Sebagian kasus terjadi bukan berlatar belakang ekonomi.

“Tetapi bagaimana mereka mencuri untuk membeli sabu, narkoba, dan pada saat mereka melakukan aksinya, mengapa mereka kemudian berani ya, cenderung agresif karena di bawah pengaruh narkoba yaitu efek stimulan dan halusinogen,” kata Hengki.

Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 tercatat 469.

Dalam kasus itu, tujuh orang meninggal dunia, 24 orang luka berat, dan kerugian material Rp644,75 juta.

Sepanjang tahun berlangsung demonstrasi sebanyak 677 kali.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Tangkap Eksekutor Begal Tewaskan Karyawati Basarnas

Dari jumlah itu hanya 559 aksi yang mengirimkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan, sementara 120 aksi tidak mengirimkan STTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI