Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengungkapkan adanya serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia/HAM yang terjadi sepanjang 2021. Bahkan sebanyak 8 pembela HAM ditangkap karena membantu pengungkapan kejahatan di berbagai sektor.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur memaparkan, 8 orang tersebut terdiri dari 3 orang dari LBH Jakarta, 1 orang LBH Semarang, 2 orang LBH Manado, dan 2 orang LBH Yogyakarta.
"8 di atas itu sudah sampai ditangkap," kata Isnur dikutip melalui siaran chanel youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (31/12/2021).
Sementara Direktur LBH Bali dan LBH Padang sempat menerima ancaman kriminalisasi. Secara garis besar, serangan terhadap pembela HAM yang terjadi pada 2021 mencapai 19 kasus dengan 48 korban yang merupakan seorang pencari keadilan.
Baca Juga: Laporan Menurun, YLBHI Terima 2.598 Aduan Kasus dari Masyarakat Selama 2021
Paling banyak serangan yang disasarkan oleh pembela HAM itu kriminalisasi dengan jumlah 44 kasus. Sementara 18 bentuk serangannya merupakan intimidasi, dan lainnya ancaman kriminalisasi, penyiksaan serta teror bom.
"Ancaman ini semakin meningkat di 2021," ujarnya.
Isnur kemudian menjelaskan beragam modus yang dilakukan dalam serangan terhadap pembela HAM. Menurut Isnur, para pembela HAM itu diserang dengan cara dibungkam atau dihalang-halangi untuk bekerja.
Ia mengemukakan kalau modus yang paling banyak dilakukan ialah kriminalisasi.
"Membungkam, mengkritik, dan serangan balik kepada pembela HAM baik juga anti korupsi yang mengungkap kejahatan lingkungan, kejahatan korupsi bahkan sedang memperjuangkan hak-haknya."
Baca Juga: 104 Pelanggaran Hak Sipil Terjadi Selama 2021, Pelaku Paling Sering dari Kepolisian