Suara.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Cassandra Angelie. Dia ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan detik-detik penangkapan terhadap Cassandra Angelie. Semua ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik prostitusi di hotel-hotel Jakarta.
"Subdit Siber ini mdepat laporan masyarakat banyak terjadi prostitusi di beberapa hotel di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menindaklanjuti laporan itu, penyidk pun melakukan pengembangan. Hingga akhirnya menggerebek Cassandra Angelie di salah satu kamar Hotel Ascott bersama pria dengan kondisi tidak mengenakan pakaian atau busana.
Baca Juga: Cassandra Angelie Ditangkap saat Tengah Bersiap Melayani Lelaki Hidung Belang
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," beber Zulpan.
Dalam perkara ini, Cassandra Angelie dan tiga mucikari berinisial KK, R, dan UA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dari hasil pemeriksaan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani jasa prostitusi. Dia memasang tarif sekitar Rp 30 juta.
"Yang bersangkutan mengaku baru lima kali. Tarif Rp 30 juta," ungkap Zulpan.
Artis Lain
Baca Juga: Artis CA Diduga Lima Kali Jalani Prostitusi, Tarif Rp30 Juta
Belakangan, Zulpan mengklaim bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama publik figur atau artis lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi ini. Nama-nama mereka didapat dari ketiga mucikari yang turut menawarkan Cassandra Angelie kepada pelanggan.
"Hasil pemeriksaan kita memiliki data publik figur lain yang masuk daftar list para mucikari ini," tutur Zulpan.
Dalam waktu dekat ini, rencananya penyidik akan memanggil nama-nama publik figur tersebut. Tujuannya, untuk diedukasi.
"Kepada publik figur tersebut nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Rata-rata usia masih muda, agar tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," pungkasnya.