Panglima TNI Ungkap Pemberi Perintah Buang Dua Remaja Korban Kecelakaan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:20 WIB
Panglima TNI Ungkap Pemberi Perintah Buang Dua Remaja Korban Kecelakaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.

Andika menyebutkan jajarannya akan menyelesaikan pemberkasan pada Kamis (6/1/2021), selanjutnya dilimpahkan ke oditur.

"Oditur juga sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan karena Oditur kan masih di bawah saya," katanya.

Pada Sabtu (25/12/2021), Andika pernah mengatakan mengatakan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang Handi Saputra dan Salsabila bisa dihukum seumur hidup.

"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.

Andika telah memerintahkan pemberian hukuman yang lebih berat kepada ketiga personel.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut."

Permintaan orang tua

Orang tua Handi Saputra, Ethes Hidayatullah, tidak terima dengan perlakuan para penabrak putranya.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul

"Mohon Panglima TNI dan bapak Presiden, minta hukuman setimpal buat anak saya. Kepada bapak Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali,” kata Ethes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI