Panglima TNI Ungkap Pemberi Perintah Buang Dua Remaja Korban Kecelakaan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:20 WIB
Panglima TNI Ungkap Pemberi Perintah Buang Dua Remaja Korban Kecelakaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tiga anggota TNI AD menabrak lalu membuang korban kecelakaan: Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam proses hukum.

Di Bantul, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kepada sejumlah jurnalis.

Ketiga pelaku yaitu Kolonel Inf P, Koptu AD, dan Kopda AS.

Orang yang memerintahkan pembuangan terhadap kedua korban kecelakaan adalah P.

"Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf P sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," kata Andika ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021).

Mengenai motivasi pelaku membuang kedua korban, Andika mengatakan apapun itu masih dilakukan pendalaman.

Dia menegaskan apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.

"Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.

Dia tidak merinci temuan-temuan baru dalam proses hukum.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul

Pada Senin (3/1/2022) nanti, rencananya dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI