Kisah Dua Polisi Terjerat Kasus Penganiayaan Anak di Bidara Cina

Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:38 WIB
Kisah Dua Polisi Terjerat Kasus Penganiayaan Anak di Bidara Cina
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto anak berusia 14 tahun dengan luka di bagian kepala diunggah ke media sosial.

Selain foto disertai pula narasi anak itu menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi.

Foto tadi ternyata kemudian menjadi viral dan menyangkut-nyangkutkan nama dua aparat, T, S, dan seorang warga sipil J.

Kejadiannya pada 11 November 2021. Ketika itu, T hendak pergi ke rumah kerabat di Bidara Cina, Jatinegara, dengan membawa mobil.

Baca Juga: Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung

Tapi perjalanan T terhambat oleh portal yang menutup jalur menuju ke rumah kerabat.

Sekitar 15 orang kemudian datang dan mengelilingi mobil. Salah seorang warga memecahkan kaca kendaraan. Lalu mereka lari.

Belum diketahui bagaimana awal mula warga mendatangi mobil yang membawa T.

T kemudian memindahkan mobil dan beberapa waktu kemudian datang lagi untuk mencari orang-orang yang melakukan penyerangan.

Di situlah T ketemu dengan seorang anak usia 14 tahun yang diduga ikut terlibat memecahkan kaca mobil.

Baca Juga: Viral, Tampang Pelaku Pemerkosa Ramai-ramai ABG di Bandung, Netizen: Tembak, Anggap Hewan

"Di situlah mereka akhirnya dipukuli. Termasuk si AH sama AD," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Jumat (24/12/2021).

Peristiwa itu kemudian menjadi kasus hukum. Polisi menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut polisi yang diduga melakukan penganiayaan berjumlah dua orang. Mereka dibantu seorang warga sipil.

"Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," kata Zulpan, Jumat (24/12/2021).

T dan S kemudian menjalani pemeriksaan. J tidak datang ketika dipanggil polisi.

Kasus yang diduga melibatkan T dan S sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Status Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan masih saksi.

Penetapan tersangka akan diumumkan setelah gelar perkara pada Rabu (5/1/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyebut T, S, dan J terancam kena Pasal 170 KUHP

"Jadi udah naik penyidikan. Penetapan tersangka hari Rabu," kata Ahsanul, Jumat (31/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI