Suara.com - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS melarang umat Islam di wilayahnya merayakan tahun baru 2022 dengan meniup terompet.
Larangan tersebut diberlakukan dengan alasan sebagai upaya menjaga kearifan lokal di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
"Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi," kata Ramli MS, Jumat (31/12/2021).
Larangan umat Islam meniup terompet saat tahun baru 2022 tersebut juga telah disepakati oleh unsur Forkompimda Aceh Barat diantaranya oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.
Baca Juga: Begini Ramalan Cuaca Batam di Malam Tahun Baru 2022
Kemudian imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.
Selain itu, pemerintah Aceh Barat juga melarang warganya menjual dan membakar petasan, mercon atau kembang api di malam pergantian tahun baru 2022.
Tak hanya itu, kegiatan arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang. Kegiatan yang dimaksud meliputi festival musik, organ tunggal, karaoke dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya.
Adapun untuk tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal hingga tempat wisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam.
"Bagi kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi," ujar Ramli MS. (Antara)
Baca Juga: Daftar Jalan Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta