Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar

Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:05 WIB
Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyita uang dan sejumlah aset lebih dari Rp80 miliar. Penyitaan ini dilakukan dari perkara korupsi dengan tersangka korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati.

Kedua korporasi ini ditetapkan tersangka sejak 2018 lalu, diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011.

"Telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Dalam proses penyidikan, kata Ali, lembaga antirasuah telah memeriksa sekitar 140 saksi.

Baca Juga: Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK

Ali mengatakan uang sitaan ini nantinya akan dimaksimalkan untuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi.

"Penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Dalam perkara dua korporasi tersebut, KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp313.3 Miliar.

Dua korporasi tersebut dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan. Dimana sebelumnya, KPK telah menetapkan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka.

PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak.
Kemudian pada tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.

"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," katanya.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan secara umum adalah, berupa penunjukkan langsung yang Nindya Sejati Join Operation telah sejak awal dirancang dan diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

Ada rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, lalu diduga laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp94,58 miliar.

Dari kedua perusahaan tersebut, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT Nindya yang diduga menerima uang tersebut dan menyita dua aset PT Tuah berupa SPBU dari SPBN (untuk nelayan) setara dengan Rp11 miliar. Saat ini, penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT Tuah.

Atas perbuatannya, PT Nindya dan dan PT Tuah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Empat Tersangka

Dalam kasus ini KPK telah memproses empat orang tersangka. Terhadap keempatnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis hakim Tipikor, Jakarta. Kecuali terhadap tersangka Teuku Syahrul Ahmad karena kondisi kesehatannya.

Mereka yang telah diproses adalah: Heru Sulaksono dipenjara 15 tahun, Ramadhani lsmy selaku PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dipenjara enam tahun.

Lalu, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011 dipenjara lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI