- Eselon VA Rp 360.000
- Eselon IVB Rp 490.000
- Eselon IVA Rp 540.000
- Eselon IIIB Rp 980.000
- Eselon IIIA Rp 1.260.000
- Eselon IIB Rp 2.025.000
- Eselon IIA Rp 3.250.000
- Eselon IB Rp 4.375.000
- Eselon IA Rp 5.500.000
4. Tunjangan suami/istri PNS
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
5. Tunjangan anak PNS
Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.
Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
6. Uang dinas PNS
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut.
Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Baca Juga: Korban Oknum Jaksa EP yang Dijanjikan Lolos CPNS Terus Bertambah
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Biaya penginapan.
- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Demikian adalah ulasan tentang daftar gaji PNS terbaru lengkap dengan jenis tunjangan yang diberikan oleh negara, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan umum baru untuk anda sekalian.