Daftar Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Jenis Tunjangannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:36 WIB
Daftar Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Jenis Tunjangannya
Daftar Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Jenis Tunjangannya - Ilustrasi Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Shutterstock/Antara/Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil seleksi CPNS 2021 telah diumumkan dan sejumlah peserta dinyatakan lolos menjadi CPNS sebelum nanti akhirnya diangkat sebagai PNS. Lalu berapa daftar gaji PNS terbaru yang akan diterima oleh para peserta tersebut? 

Pada kesempatan ini kami akan menegulas tentang daftar gaji PNS terbaru lengkap dengan jenis jaminan yang diberikan oleh negara.

Sudah diketahui sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi yang paling diminati di Indonesia lantaran salah satu sebabnya karena gaji dan tunjangan yang diterima. Beberapa diantaranya adalah jaminan gaji tetap dan juga jaminan pensiunan.

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga: Korban Oknum Jaksa EP yang Dijanjikan Lolos CPNS Terus Bertambah

Menyadur dalam berbagai sumber, berikut adalah rincian lengkap besaran gaji PNS yang perlu anda ketahui:

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

  • Golongan I A:     Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan I B:     Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
  • Golongan I C:     Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
  • Golongan I D:    Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

  • Golongan II A:    Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B:    Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
  • Golongan II C:    Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
  • Golongan II D:   Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS Golongan III

Baca Juga: Penerimaan CPNS Polri 2021, Ini Daftar Peserta yang Lulus di Polda Sumbar

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

  • Golongan III A:  Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan III B:   Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
  • Golongan III C:   Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
  • Golongan III D:  Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

  • Golongan IV A:  Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B:  Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
  • Golongan IV C:  Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
  • Golongan IV D:  Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
  • Golongan IV E:   Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

2. Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

  • Golongan I:        Rp 35.000
  • Golongan II:       Rp 35.000
  • Golongan III:      Rp 37.000
  • Golongan IV:      Rp 41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

  • Eselon VA           Rp 360.000
  • Eselon IVB          Rp 490.000
  • Eselon IVA          Rp 540.000
  • Eselon IIIB          Rp 980.000
  • Eselon IIIA          Rp 1.260.000
  • Eselon IIB           Rp 2.025.000
  • Eselon IIA           Rp 3.250.000
  • Eselon IB            Rp 4.375.000
  • Eselon IA            Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut.

Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Demikian adalah ulasan tentang daftar gaji PNS terbaru lengkap dengan jenis tunjangan yang diberikan oleh negara, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan umum baru untuk anda sekalian.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI