Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik beberapa waktu lalu telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Hal itu untuk mengumpulkan berbagai barang bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara,"Ali menambahkan
Untuk barang bukti hasil geledah tersebut, kata Ali, nantinya akan terlebih dahulu untuk ditelaah dan dianalisa.
"Kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.
Perkara dugaan korupsi PEN Daerah tahun 2021 diketahui berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.