Suara.com - Perkembangan kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan, pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat masih terus bergulir.
Kasusnya semakin terbuka dalam sidang ke-11 yang digelar Pengadilan negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Dengan berbagai fakta baru yang mencuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana bahkan menybut kasus ini merupakan kasus kejahatan luar biasa.
Dalam hal ini, berikut 8 fakta baru yang terungkap di sidang, antara lain:
1. Aksi Terencana dan Rapi
Menurut Asep, perbuatan bejat yang dilakukan Harry sudah terencana. Ia melakukan aksinya dengan lancar dan tertata rapi.
"Iya, sesuai keterangan ahli [perbuayannya] by design (direncanakan) Jadi bukan perbuatan insidentil," ujar Asep.
2. Cuci Otak
Salah satu cara Herry dalam melancarkan aksinya adalah dengan melakukan pembekuan atau cuci otak. Hal ini yang membuat para korban menuruti apapun perintahnya.
Baca Juga: Kasihan tapi Kocak, Viral Bocah Kepalanya Tersangkut Saringan Makanan
Tak hanya pada para korban, Herry juga melakukan cuci otak terhadap istrinya sendiri.