KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:33 WIB
KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terhadap eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencucian Uang yang dijerat kepada Wawan Ridwan, setelah KPK memiliki bukti cukup dalam pengembangan perkara Wawan sebelumnya menerima suap sebagai pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2017.

"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.

Baca Juga: Nunggak Pajak Rp 9,485 Miliar, Aset Pengusaha Gunungkidul Disita Pegawai Pajak

Dalam informasi penyidikan sementara, kata Ali, bahwa Wawan Ridwan dalam menerima uang dugaan korupsinya dibelikan sejumlah aset. Adapun aset - aset milik Wawan pun kini sudah ada yang disita KPK.

"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Wawan ditetapkan tersangka sejak awal November 2021 setelah masuk ke tahap penyidikan. Di mana proses ini hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah masuk ke ranah sidang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS)," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Wawan diminta untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan. Mereka yakni PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PANIN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar

"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," ungkap Ghufron.

Tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian uang dari Angin dan Dandan.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," ucap Ghufron.

Selain itu, KPK juga menduga Wawan menerima pemberian dari sejumlah wajib pajak lainnya. "Diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,"imbuhnya

Tersangka Wawan telah mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI