6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:08 WIB
6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi
Aturan malam tahun baru 2022 di Jakarta (Suara.com/ Dendi Afriyan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minat masyarakat untuk menyambut pergantian tahun 2022 cukup tinggi. Namun saat ini, pemerintah masih mengimbau supaya masyarakat tidak membuat kerumunan, termasuk saat malam tahun baru. Berikut aturan malam tahun baru 2022 di Jakarta.

Pemerintah dengan tegas menyebutkan bahwa acara Tahun Baru 2022 di Jakarta dilarang. Ada aturan malam tahun baru 2022 di Jakarta yang telah diatur.

Diketahui, pemerintah memang memberlakukan aturan yang cukup ketat soal perayaan tahun baru 2022. Mulai dari pembatasan jam operasional mall, hingga menutup alun-alun pada saat malam tahun baru. Lantas, apa saja aturan malam tahun baru 2022 di Jakarta? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Menurut Islam, Ini Bacaan Latin dan Artinya

1. Kafe-Bar Dilarang Gelar Perayaan

Kafe dan bar di Jakarta diminta untuk tidak mengadakan perayaan apapun pada saat malam tahun baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron.

2. Mall, Kafe hingga Tempat Hiburan Tutup Pukul 22.00 WIB

Salah satu kebijakan pengamanan pada malam tahun baru 2022 di Jakarta adalah ditutupnya mall dan juga tempat hiburan. Operasionalnya hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Setiap pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.

Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan, nantinya akan ada sanksi, yaitu dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Apa itu Crowd Free Night yang Berlaku Mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022?

3. Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Beberapa tempat wisata di Jakarta seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol tetap buka selama Tahun Baru 2022. Namun, polisi akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) plat nomor kendaraan di tempat-tempat wisata tersebut. Untuk tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ragunan, TMII dan Ancol nantinya akan diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Aturan ganjil genap akan berlaku sejak hari Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022). Korlantas Polri akan memberikan denda tilang jika ada pihak yang melanggar.

4. Crowd Free Night di Malam Pergantian Tahun

Segala macam perayaan tahun baru di Jakarta akan dilarang. Polda Metro Jaya juga akan menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta. Adapun aturan tersebut berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

5. Tempat Hiburan Disisir Polisi

Pihak kepolisian akan menyisir tempat-tempat hiburan dan sederet lokasi yang nekat buka di atas pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun 2022.

Bagi tempat hiburan yang nekat beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi tegas

6. Ribuan Personel Disiagakan

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menerjunkan 2.500 personel untuk pengamanan malam tahun baru 2022. Ribuan personel tersebut akan disebar ke 5 wilayah di DKI Jakarta.

Itulah sederet aturan Tahun Baru 2022 di Jakarta yang diberlakukan, dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI