Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK

Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:51 WIB
Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK
Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap tegas majelis hakim yang tidak begitu saja percaya terhadap kesaksian kader Golkar Aliza Gunado dalam persidangan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Saksi Aliza saat memberikan keterangan di hadapan hakim, seperti menutup-nutupi yang diketahuinya terkait Azis yang didakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Apa yang disampaikan hakim tepat, seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat dan alami sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Ali meyakini, sikap keras majelis hakim terhadap saksi Aliza Gunado yang rencana keterangannya akan dikonfrontir dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di persidangan.

KPK juga menduga, ada yang ingin disembunyikan Aliza dalam perkara terkait Azis Syamsuddin.

"Karena tentu dalam persidangan fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatatnya, terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain," ucap Ali

Lebih lanjut kata Ali, dalam sidang dengan perkara Azis Syamsuddin masih akan bergulir pada Senin (3/1/2022). Dengan agenda yang sama, yakni pemanggilan sejumlah saksi.

"Kita ikuti persidangannya karena diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," imbuhnya

Peringatan Majelis Hakim

Baca Juga: Debat Panas Mustafa dengan Azis Syamsuddin, Sampai Keluar Tantangan Sumpah Mubahalah

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI