Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi jadi sorotan setelah aksinya menjewer pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki di depan khalayak ramai.
Hal tersebut kemudian menuai beragam tanggapan, termasuk dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kemendagri menyatakan tidak akan ikut campur dalam perselisihan antara Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Buntut Jewer Kuping, Gubernur Edy Rahmayadi Dipolisikan Pelatih Biliar
"Tidak semua harus diambil alih pusat, kecuali untuk hal-hal yang berskala nasional," katanya pada Jumat, 31 Desember, dilansir dari Terkini.id.
Oleh sebab itu, Akmal tak berkomentar lebih banyak terkait tindakan Edy yang menjewer telingah pelatih biliar di depan banyak orang sehingga menjadi sorotan publik.
Ia hanya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah punya wewenang menuntaskan permasalahan masing-masing.
"Esensi dari otonomi daerah itu adalah kemandirian dan kedewasaan daerah dalam menyelesaikan masalah-masalah internal di daerah," jelas Akmal.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi menjewer telinga pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki dalam acara tali asih atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Jangan Ada Pelatih Olahraga yang Berkumis
Kejadian tersebut bermula saat Choki tidak tepuk tangan kala Edy berpidato sehingga ia dipanggil ke atas panggung. Mantan Ketua PSSI itu menyebut Choki tidak layak menjadi pelatih karena tak tepuk tangan.
Bukan hanya itu, ia bahkan kemudian menjewer dan mengusir Choki dari lokasi acara.
"Tak usah dipakai lagi. Kau langsung keluar. Tak usah di sini," kata Edy.
Choki yang tidak terima dengan perlakuan itu lantas melayangkan somasi dan menunggu permohonan maaf dari Edy hingga hari ini pukul 14.00 WIB.
"Dalam somasi itu, kami harap Pak Edy memohon maaf mengakui kesalahannya dan bukan membenarkan kesalahan itu. Kami berikan waktu 1 x 24 jam sejak surat ini diterima," ucap kuasa hukum Choki, Teguh Syuhada Lubis pada Kamis, (30/12/2021).