Larang Acara Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Akan Sidak, Tak Boleh Ada Pesta Kembang Api

Kamis, 30 Desember 2021 | 19:53 WIB
Larang Acara Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Akan Sidak, Tak Boleh Ada Pesta Kembang Api
Dilarang pesta kembang api di Jakarta. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melarang warga ibu kota untuk menggelar acara tahun baru. Riza mengaku bakal melakukan pengawasan ketat untuk memantu adanya pelanggaran kerumunan.

Riza menuturkan, sampai saat ini Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Sudah disampaikan memasuki tahun baru tidak boleh ada kegiatan kembang api, tidak boleh ada kegiatan arak-arakan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Riza juga melarang adanya kegiatan menyalakan kembang api, konser musik atau sejenisnya yang membuat kerumunan.

Baca Juga: Dibantai Thailand 4-0 di Leg Pertama Final AFF, Wagub DKI Masih Optimis Indonesia Juara

"Bahkan tidak boleh ada kegiatan malam tahun baru, tidak ada konser, tidak ada musik seperti tahun-tahun sebelumnya ketika sebelum ada pandemi," jelasnya.

Nantinya, jajaran Pemprov DKI seperti Satpol PP bersama Polda Metro Jaya akan melakukan sidak keliling ke sejumlah kawasan di ibu kota yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Kita akan melakukan sidak keliling, Polda Metro Jaya akan membuat kebijakan jalan-jalan yang biasa terjadi kerumunan itu nanti akan ditutup seperti tahun-tahun sebelumnya dalam rangka mengurangi interaksi, mobilitas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI