Suara.com - Tewasnya Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) setelah kecelakaan dan dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga anggota TNI AD pada Rabu (8/12/2021) lalu menjadi perhatian serius di DPR.
Mealnsir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan blak-blakan telah mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk memanggil Panglima TNI dan KSAD terkait kasus mengenaskan tersebut.
Muhammad Farhan menyebut bahwa pemanggilan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dilakukan.
"Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi I agar segera (memprioritaskan) agenda rapat dengan Panglima TNI dan KSAD menyangkut masalah ini dan permasalahan lain, menyangkut tugas TNI," jelas Muhammad Farhan dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Rachmat Gobel: Industri Makanan Minuman Harus Bantu Petani, Peternak dan UMKM Naik Kelas
Muhammad Farhan juga menyebut, selain menyangkut proses hukum, dia menilai kasus tersebut juga terkait dengan tugas ketiga prajurit yang diduga menjadi pelaku.
Politikus Partai NasDem tersebut mengaku heran lantaran insiden kecelakaan itu melibatkan seorang perwira menengah dengan jabatan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, selain dua Kopral dari Kodam Diponegoro.
"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga anggota TNI yang bertugas di dua Kodam berbeda, memang sedang bertugas secara resmi di lokus Kodam Siliwangi atau ada hal lain di luar dinas?" ungkap Muhammad Farhan.
Menurut Muhammad Farhan, insiden tersebut sudah melibatkan anggota TNI lintas Kodam. Sehingga, ia menilai KSAD selaku Pembina Kekuatan, harus turun tangan dan menjelaskan kepada Komisi I DPR.
"Kalau proses hukum, kita hormati sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau mereka masih anggota militer, maka ikut peradilan militer," tegasnya.
Baca Juga: Berkaca pada 2021, Komisi XI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Pulih
Diketahui, Handi dan Salsa merupakan sejoli yang tewas akibat tabrak lari oleh tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Jenazah keduanya dibuang di Sungai Serayu, dan baru ditemukan tiga hari kemudian di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, ketiga prajurit TNI AD yang terlibat diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).