Sebelumnya, sebanyak 5 buruh ditangkap pasca pelaporan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim atas aksi nekat terobos Ruang Kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) lalu. Para buruh tersebut dijemput paksa dari kediamannya, Sabtu (24/12/2021).
Meski Polda Banten sebelumnya menyatakan tidak ada insiden perusakan dalam aksi buruh terobos ruang kerja Gubernur Banten, Rabu lalu.
Wahidin Halim tetap melaporkan buruh yang berhasil masuk ke dalam ruang kerjanya karena dianggap telah menghina simbol negara. Melalui kuasa hukumnya, WH resmi polisikan buruh pada Jumat (24/12/2021) agar dapat diproses secara hukum.
Tepat pada Sabtu (25/12/2021) malam sebanyak lima orang buruh dijemput paksa oleh petugas di kediamannya masing-masing, empat di antaranya buruh asal tangerang dan satu orang buruh asal Cilegon.
Mereka dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolda Banten berdasarkan surat pelaporan yang telah dilayangkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Pasca aksi itu ada lima orang kawan-kawan yang dijemput langsung di rumahnya masing-masing oleh pihak kepolisian, hingga hari ini ada yang masih proses BAP di Polda Banten," ungkap Koordinator KASBI Banten, Maman Nuriman kepada Suara.com, Senin (27/12/2021).
"Tapi info terkini jam 10.00 WIB pagi ini setelah proses BAP ada satu dari lima kawan kami yang akan dipulangkan sementara, jika ada yang dibutuhkan akan dimintai keterangan oleh pihak penyidik," sambung Maman.