Suara.com - Forum Relawan Jokowi (FRJ) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim yang ikut menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konfliknya dengan buruh. Tokoh-tokoh FRJ mengaku kaget, karena Jokowi sendiri dikenal dengan gerakan buruh.
Sebagai informasi awal, Gubernur Banten Wahidin mempidanakan buruh yang melakukan demo saat menuntut upah layak. Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menyebut, pelaporan terhadap buruh itu dilakukan karena mendapatkan arahan dari Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami sangat memahami bagaimana harmonisnya hubungan Presiden Jokowi dengan gerakan buruh," kata Ketua Umum Relawan Buruh For Jokowi Mudhofir Khamid di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Mudhofir menggambarkan, hubungan antara Jokowi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea begitu dekat.
Baca Juga: Wahidin Halim Pertimbangkan Cabut Laporan, Pimpinan Buruh Harus Lakukan Ini
Sebab selain sebagai presiden buruh, Andi Gani juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Buruh Sahabat Jokowi yang telah berjuang bersama sejak Pilkada DKI 2012 hingga Pilpres 2019.
Jadi, kata Mudhofir, sangat tidak mungkin Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu ia meminta kuasa hukum gubernur Banten untuk meluruskan pernyataan itu dan tidak mengadu domba gerakan buruh dengan Presiden Jokowi.
"Untuk itu, kami meminta klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim agar tidak sembarangan menyeret Presiden Jokowi ke dalam konflik," jelasnya.
Selain itu, FRJ juga meminta supaya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal ini dilakukan, kata Mudhofir, demi prinsip kemanusiaan.
Baca Juga: Presiden Buruh Jadi Jaminan, Dua Tersangka Buruh Dibebaskan Polda Banten
"Sebagai seorang pemimpin, gubernur layaknya seorang ayah bagi buruh. Harus memiliki sikap mendengar dan memaafkan," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 5 buruh ditangkap pasca pelaporan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim atas aksi nekat terobos Ruang Kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) lalu. Para buruh tersebut dijemput paksa dari kediamannya, Sabtu (24/12/2021).
Meski Polda Banten sebelumnya menyatakan tidak ada insiden perusakan dalam aksi buruh terobos ruang kerja Gubernur Banten, Rabu lalu.
Wahidin Halim tetap melaporkan buruh yang berhasil masuk ke dalam ruang kerjanya karena dianggap telah menghina simbol negara. Melalui kuasa hukumnya, WH resmi polisikan buruh pada Jumat (24/12/2021) agar dapat diproses secara hukum.
Tepat pada Sabtu (25/12/2021) malam sebanyak lima orang buruh dijemput paksa oleh petugas di kediamannya masing-masing, empat di antaranya buruh asal tangerang dan satu orang buruh asal Cilegon.
Mereka dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolda Banten berdasarkan surat pelaporan yang telah dilayangkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Pasca aksi itu ada lima orang kawan-kawan yang dijemput langsung di rumahnya masing-masing oleh pihak kepolisian, hingga hari ini ada yang masih proses BAP di Polda Banten," ungkap Koordinator KASBI Banten, Maman Nuriman kepada Suara.com, Senin (27/12/2021).
"Tapi info terkini jam 10.00 WIB pagi ini setelah proses BAP ada satu dari lima kawan kami yang akan dipulangkan sementara, jika ada yang dibutuhkan akan dimintai keterangan oleh pihak penyidik," sambung Maman.