Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan saat ini kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi telah mengalami peningkatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat 465.048 unit kendaraan sudah diuji dari 1 Januari sampai 29 Desember 2021.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar menyebut angka ini jauh meroket ketimbang sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005 lalu. Biasanya sejak saat itu, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahunnya.
Menurut Yusiono, angka ikut serta uji emisi naik karena dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Beriringan dengan regulasi itu, dilakukan juga sosialisasi untuk masyarakat.
“Kita bisa lihat di dalam grafik ini ada peak (angka tertinggi) di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” ujar Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Ancol-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wujudkan Kawasan Wisata Bebas Emisi
Untuk tahun ini, tingkat ikut serta uji emisi paling tinggi terjadi pada November 2021. Alasannya, karena saat itu kegiatan masyarakat yang dibatasi demi menekan pandemi Covid-19 mulai diperlonggar.
Selain itu, pemberian sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021 lalu juga membuat masyarakat gencar melakukan uji emisi.
Belakangan, kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim.
Ia menyebut pihaknya telah melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi.
Seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.
Baca Juga: UMR Keok Terus Sama Bekasi dan Karawang, Pemprov DKI: Dulu Kepala Daerah Suka Gede-gedean
“Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” pungkasnya.