Suara.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi. Rencananya barang haram tersebut diedarkan pada malam pergantian tahun 2022.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan, ribuan pil ekstasi itu berasal dari luar negeri.
"Kami bersama Bea Cukai bekerja sama melaksanakan joint investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2022.
Baca Juga: Catatan Polresta Denpasar Terkait Kasus Kriminal Selama Setahun
"Narkoba jenis pil ekstasi akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022," kata Danang.
Kepolisian masih enggan merinci secara detail terkait pengungkapan kasus ini.
"Masih kami dalami, dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.