Suara.com - Majelis Hakim diharapkan memberi vonis kebiri untuk melengkapi hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Dokter diharapkan siap jika diminta jadi eksekutor pelaksana hukuman kebiri tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dokter menghormati aturan terkait hukum kebiri.
"Karena begini, saya kira kan IDI juga harus menghormati sistem hukum kita. Kalau itu dianggap tidak berperikemanusiaan atau apa itu harus diuji dulu, sebab kalau kemudian ada elemen masyarakat yang menafsirkan sendiri di luar sistem hukum kita padahal dia bukan organ yang berwenang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan hukum, nanti hukum itu tidak jalan," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Kendati begit, Arsul sendiri menghormati pandangan IDI. Tetapi baimanapun aturan hukum juga perlu dijalankan.
"Maka hemat saya adalah IDI boleh tentu kita hormati berikan sudut pandang tertentu, tapi karena itu sudah menjadi hukum positif maka seyogyanya itu dipersilakan ke anggota masing-masing untuk dilaksanakan atau tidak," ujar Arsul.
Arsul berujar apabila ada vonis hakim yang memutuskan hukuman pidana penjara ditambah hukuman tambahan berupa tindakan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, tentu hal itu menjadi tanggung jawab jaksa.
Di sisi lain, jaksa tidak bisa melakukan tindakan kebiri kepada pelaku. Melainkan perlu dokter.
"Karena eksekutor dalam putusan pengadilan itu pada dasarnya adalah jaksa. Jaksa tapi kan tidak bisa melaksanakan kebiri sendiri maka jaksalah yang berkewajiban untuk mencari tenaga kesehatan dokter yang mau melaksanakan itu," ujar Arsul.
Jangan jadi Pasal Mati
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap tindakan kebiri untuk menghukum pelaku kejahatan seksual benar-benar dilaksankan. Ia mengingatkan bahwa hukuman kebiri sudah menjadi sebuah aturan.