Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, berharap hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual benar-benar dilaksankan. Arsul mengingatkan bahwa hukuman kebiri sudah menjadi sebuah aturan.
"Soal hukuman tambahan berupa tindakan kebiri itu kan sudah ada dalam hukum positif kita. Yang tinggal atau masih perlu diatur adalah soal pelaksanaan, eksekusi dari kebiri itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Komisi III kata Arsul, berharap agar hakim yang memiliki kewenangan memutuskan perkara dapat memberikan tambahan hukuman kebiri, di luar hukuman penjara.
Politikus PPP itu menegaskan vonis tindakan kebiri dapat dijatuhkan apabila hakim sudah benar-benar memiliki keyakinan dalam penegakkan hukum dan demi keadilan.
Baca Juga: Kejahatan Seksual pada Anak Timbulkan Efek Domino, KPPPA Beberkan Fakta Ini
"Ya tentu kita berharap itu bisa dijatuhkan dan itu ketika sudah dijatuhkan putusannya sudah berkekuatan tetap ya silakan dieksekusi. Supaya hukum positif berupa tindakan kebiri itu tidak menjadi pasal yang mati hanya ada di kertas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Arsul.
Arsul berujar jika ada vonis hakim yang memutuskan hukuman pidana penjara ditambah hukuman tambahan berupa tindakan kebiri, tentu hal itu menjadi tanggung jawab jaksa.
"Karena eksekutor dalam putusan pengadilan itu pada dasarnya adalah jaksa. Jaksa tapi kan tidak bisa melaksanakan kebiri sendiri maka jaksalah yang berkewajiban untuk mencari tenaga kesehatan dokter yang mau melaksanakan itu," ujar Arsul.