Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi sejumlah bukti adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terhadap warga di Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, bukti itu didapat setelah melakukan peninjauan di dua desa tersebut.
"Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL dan berbagai peristiwa yang menyertai, telah melakukan peninjauan lokasi, mengambil beberapa keterangan dan merekam berbagai bukti," kata Anam dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/12/2021).
Menurut Anam, peninjauan yang dilakukan tim pemantauan dan penyelidikan merupakan tindak lanjut laporan yang diterima Komnas HAM.
Baca Juga: Koordinator Aliansi Gerak Tutup TPL Beberkan Detik-detik Dibubarkan Paksa Polisi di KLHK
"Ini adalah proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dari berbagai peristiwa dugaan pelanggran HAM yang terjadi di kabupaten di sekitar Danau Toba," katanya.
Anam mengungkapkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Komnas HAM telah banyak menerima aduan dari masyarakat kawasan di Danau Toba terkait keberadaan PT TPL.
"Tim Pemantauan dan Penyelidikan ini juga berproses melakukan pendalaman terkait berbagai aduan ke Komnas HAM pada 10 tahun terakhir, yang telah menerima berbagai aduan terkait dugaan sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan yang terjadi di 6 (enam) kabupaten/kota di Sumatera Utara antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari," katanya.
Komnas HAM berharap dalam proses penyelidikan yang dilakukan, semua pihak yang dilibatkan mau bekerja sama, sehingga perkara ini menemukan titik terang.
"Berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini dapat bekerjasama guna membuat terangnya peristiwa dan dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM," katanya.
Baca Juga: Gelar Aksi di Depan Gedung KLHK, Masyarakat Tano Batak Tuntut TPL Ditutup