Sifat dan Kedudukan UUD 1945 di Indonesia

Kamis, 30 Desember 2021 | 13:14 WIB
Sifat dan Kedudukan UUD 1945 di Indonesia
Ilustrasi kedudukan uud 1945 (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedudukan UUD 1945 di Indonesia menjadi sumber dari hukum di Indonesia. UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia oleh karena itu berkedudukan sebagai dasar hukum dan tertinggi.

Jika dituliskan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundahan-undangan, dalam pasal 7 disebutkan bahwa kedudukan UUD 1945 memiliki posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Jika diurutkan maka posisinya adalah sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Sifat UUD 1945

Jika Anda memiliki kesemaptan mencermati UUD 1945, Anda akan menemukan bahwa UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Oleh karena itu, Kedudukan UUD 1945 sebagai dasar hukum dan tertinggi di Indonesia meiliki sifat berikut ini:

  1. Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas sehingga mengikat warga negaranya untuk mematuhi hukum, norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
  2. Bersifat memuat aturan pokok yang singkat, memuat hak asasi manusia (HAM) dan dapat bersifat fleksibel sehingga bisa sesuai untuk setiap perkembangan jaman.
  3. Bersifat sebagai alat kontrol untuk menjaga norma dan hukum positif di antara masyarakat yang lebih tertib hukum

Amandemen UUD 1945

UUD 1945 mengalami empat kali amandemen atau perubahan.

1. Amandemen pertama dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999.

Baca Juga: 14 Fungsi Konstitusi yang Harus Diketahui, Bukan Hanya Sumber Hukum Tertinggi

Perubahan yang terjadi pada:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI