Lewat Kartu Ini, Anak-anak Yatim Korban Covid-19 Dapat Duit Rp 300 Ribu dari Anies

Kamis, 30 Desember 2021 | 12:47 WIB
Lewat Kartu Ini, Anak-anak Yatim Korban Covid-19 Dapat Duit Rp 300 Ribu dari Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta. Kartu ini berisikan bantuan Rp 300 ribu untuk para anak dan remaja yang kehilangan orang tuanya karena pandemi Covid-19.

Total penerima manfaat kartu ini sebanyak 4.345 orang. Kriteria penerima kartu ini adalah anak usia di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta. 

Gubernur Anies mengatakan, melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat Covid-19. Hal ini lantaran, dengan nutrisi yang baik, diharapkan daya tahan tubuh dan kesehatan mereka dapat tetap terjaga. 

"Sehingga, mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar. Program ini akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2022, dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Desak Pemerintah Tunda Hapus BBM Pertalite, PAN: Jangan Persulit Masyarakat!

Anies juga mengapresiasi semua jajaran Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank DKI atas segala dukungan sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Ia juga berharap, bantuan ini bisa menjadi pelipur lara bagi para penerima manfaat.

"Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian. Saya menitipkan pesan kepada para orang tua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, apa yang Bapak/Ibu lakukan merupakan tindakan mulia," pungkasnya.

Pembagian Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta dilakukan berdasarkan Pergub No. 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI