Tunggu RUU TPKS Disahkan, DPR Minta Kapolri Ambil Langkah Represif Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 30 Desember 2021 | 12:24 WIB
Tunggu RUU TPKS Disahkan, DPR Minta Kapolri Ambil Langkah Represif Kasus Kekerasan Seksual
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menindak tegas segala hal terkait tindak kekerasan seksual, terutama kepada pelaku.

Polri diminta aktif melakukan penindakan kasus-kasus kekerasan seksual kendati saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS belum disahkan.

"Sambil menunggu disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Kapolri dan jajarannya untuk menegakkan hukum secara represif di dalam kekerasan seksual," kata Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Tanpa menunggu RUU TPKS, Muhaimin mengatakan bahwa Polri punya tanggung jawab untuk mengatasi dan menangani kekerasan seksual. Apalagi saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia dalam kondisi darurat.

Baca Juga: 25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!

"Saya serukan Kapolri dan jajaran mengambil langkah represif untuk mengatasi tindakan kekerasan seksual,” ujar Muhaimin.

Sementara itu terkait RUU TPKS, Muhaimin mengatakan DPR akan sangat responsif. Ia yakin RUU TPKS akan disahkan pada Januari 2021.

”Ada dua kepentingan yang kita tunggu, kepentingan perlindungan korban dan tumbuhnya kekerasan di berbagai tempat, terutama di tempat kerja. Kedua, bahwa undang-undang ini adalah kekuatan represif yang memberikan tindakan represif kepada pelaku kekerasan seksual,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI