Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:50 WIB
Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda
Warga berdoa saat peringatan 19 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Selasa (12/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jemaah Islamiyah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2008.

Tindakan keras yang dilakukan terus menerus oleh pasukan keamanan, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan Australia, telah membantu melemahkan jaringan ini.

Setelah sebelumnya serangan teror menargetkan warga asing, kini aksi teror dilakukan dalam skala lebih kecil dan tidak terlalu mematikan dengan target pemerintahan, terutama polisi dan pasukan keamanan. Hal ini terinspirasi oleh taktik kelompok yang mengaku bernama Negara Islam di negara lain.

Dalam dua tahun terakhir, unit kontraterorisme polisi Indonesia, atau Detasemen Khusus (Densus) 88, sudah menangkap lebih dari 500 tersangka anggota Jemaah Islamiyah, termasuk seorang anggota Majelis Ulama Indonesia pada November lalu.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari artikel ABC News.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI