Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:50 WIB
Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda
Warga berdoa saat peringatan 19 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Selasa (12/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upik Lawanga, yang masuk dalam daftar buronan polisi selama 16 tahun, divonis penjara seumur hidup pada 8 Desember.

Polisi mendapat informasi soal tempat persembunyiannya, setelah menginterogasi beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Zulkarnaen mengaku tidak berperan

Sejak Mei 2005, Zulkarnaen telah masuk ke dalam daftar sanksi Al-Qaeda oleh Dewan Keamanan PBB karena dikaitkan dengan Osama bin Laden atau Taliban.

Ia adalah kepala operasi dari Jemaah Islamiyah setelah penangkapan Encep Nurjaman, yang juga dikenal dengan nama Hambali di Thailand pada tahun 2003.

Program bernama 'Reward for Justice' dari Amerika Serikat pernah menawarkan hadiah hingga AU$7 juta, atau lebih dari Rp70 miliar untuk penangkapannya.

Zulkarnaen adalah satu-satunya orang Indonesia di dalam daftar itu.

Ia mengatakan dirinya adalah pemimpin sayap militer Jemaah Islamiyah, tapi mengaku tidak terlibat di semua tingkatan operasi serangan bom Bali, karena ia berfokus pada mengorganisir pengikut dalam konflik di Ambon, Poso dan di Filipina selatan.

Selama persidangan yang dimulai pada bulan September, militan lain yang dihukum dalam Bom Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, mendukung pengakuan Zulkarnaen.

Mereka mengatakan meski Zulkarnaen tahu tentang plot tersebut, ia tidak memainkan peran apa pun dalam aki serangan bom Bali.

Baca Juga: Mantan Narapidana Bom Bali Ungkap Peran Penting Masyarakat Tangani Terorisme

Umar Patek dan Ali Imron, masing-masing telah dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI