Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:50 WIB
Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda
Warga berdoa saat peringatan 19 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Selasa (12/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aris Sumarsono alias Zulkarnaen adalah mantan komandan militer Jemaah Islamiyah, kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.

Kelompok Jamaah Islamiyah dituduh berada di balik banyak serangan, termasuk pengeboman tahun 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang, serta serangan bom di Filipina.

Jaksa Penuntut Umum telah menunda tuntutan hukuman untuk Zulkarnaen, yang pernah lolos dari penangkapan selama 18 tahun.

Jaksa semula dijadwalkan untuk membacakan tuntutan hukuman Rabu kemarin (29/12), tapi mereka mengatakan belum selesai mempersiapkannya.

"Kami perlu waktu untuk mempelajari kasus ini sebelum mengeluarkan tuntutan," kata jaksa Teguh Suhendro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tuntutan awalnya dijadwalkan pada 24 November tetapi telah ditunda beberapa kali.

Hakim Ketua Alex Adam Faisal memerintahkan jaksa untuk mengajukan tuntutan mereka pada 5 Januari 2022.

Zulkarnaen lolos dari penangkapan sejak ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali.

Dia ditangkap tahun 2020 lalu di Lampung, di kota yang sama dengan pembuat bom Upik Lawanga dari Jemaah Islamiyah ditangkap seminggu sebelumnya.

Baca Juga: Mantan Narapidana Bom Bali Ungkap Peran Penting Masyarakat Tangani Terorisme

Lebih dari 200 orang tewas dalam Bom Bali 2002, termasuk 88 warga Australia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI