Dilanda Tsunami Corona, Prancis Terapkan Wajib Masker, Pelanggar Bisa Didenda Rp 2 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:12 WIB
Dilanda Tsunami Corona, Prancis Terapkan Wajib Masker, Pelanggar Bisa Didenda Rp 2 Juta
Ilustrasi covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp 2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.

Baca Juga: Belajar Dari Youtube, Bocah Autis Ini Mahir Berbahasa Yunani, Spanyol Hingga Prancis

Diketahui, Prancis melaporkan 179.807 kasus Covid-19 terkonfirmasi dalam 24 jam pada Selasa (28/12/2021). Angka tersebut menjadi rekor tertinggi di negara itu dan di Eropa, dan salah satu lonjakan tertinggi dalam sehari di seluruh dunia sejak awal pandemi.

Selama pandemi, hanya AS dan India yang pernah melaporkan rata-rata kenaikan harian di atas 200.000 kasus. Pada Senin, AS mencatat lebih dari 505.000 kasus baru COVID-19. (Sumber: Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI