Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus mafia tanah seluas 20 hektare di Serang, Banten. Kerugian daripada kasus ini mencapai Rp 670 juta.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW.
"Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat, Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Setyo membeberkan, MH menggunakan modus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Untuk melancarkan kejahatannya itu dia dibantu oleh beberapa stafnya.
Baca Juga: Kades di Bekasi Ditahan Karena Kasus Mafia Tanah
Kejahatan ini dilakukan oleh MH dan komplotannya pada 2014 silam saat korban membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektare.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” beber Setyo.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Seperti Rebutan Lahan dengan Mafia Tanah, Kenapa?